NAMA : BADARUDIN, SH.I
NIP : 198009212008011016
PANGKAT/GOL : PENATA TK.I / III.D
JABATAN : KEPALA SEKSI PPD
NAMA : JAMARI
NIP : 196707192010011002
PANGKAT/GOL : PENGATUR MUDA TK.I / II.b
JABATAN : PELAKSANA
NAMA : ERNAWATI, S.Sos.I
TMT : 2015
JABATAN : STAF
Kepala Seksi PPD mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka pelaksanaan pembinaan pemerintahan desa. Dengan uraian tugas sbb :
- menyusun program kerja di lingkup Seksi;
- merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan urusan Pembinaan Pemerintahan Desa/Kelurahan;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Seksi Pembinaan Pemerintahan Desa Kelurahan;
- menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan pada Seksi Pembinaan Pemerintahan Desai Kelurahan;
- memfasilitasi, mengrekomendasikan dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa/ kelurahan;
- memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
- memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desykelurahan
- memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa kelurahan;
- memfasilitasi penerapan penegakan peraturan perundang-undangan
- memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
- memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa;
- memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa;
- mengrekomendasikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
- memfasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa;
- memfasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
- memfasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
- memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
- memfasilitasi kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga;
- memfasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa;
- memfasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa;
- mengkoordinasikan pendampingan desa di wilayahnya;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayah kecamatan;
- melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pembinaan Pemerintahan Desai Kelurahan;
- menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Seksi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang undangan