NAMA : - NIP : - PANGKAT/GOL : - JABATAN : KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN UMUM
NAMA : - NIP : - PANGKAT/GOL : - JABATAN : PELAKSANA
Tugas Seksi Pemerintahan Umum mempunyai rincian sebagai berikut :
- merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan urusan pemerintahan umum;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Seksi Pemerintahan Umum;
- menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja dan peta jabatan pada Seksi Pemerintahan Umum;
- menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah;
- melaksanakan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dalam Rangka Memantapkan Pengamalan Pancasila, Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhinneka Tunggal Ika Serta Pemertahanan dan Pemeliharaan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan pembinaan (birntek, sosialisasi, konsultasi) wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional;
- melaksanakan pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
- melaksanakan pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional;
- melaksanakan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
- melaksanakan pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila;
- melaksanakan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal;
- melaksanakan tugas forum koordinasi pimpinan di kecamatan;
- membantu tugas lurah pengecekan, pendataan, pemetaan, dan penyiapan dokumen pertanahan secara tertib administrasi efektif dan efisien;
- melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Pemerintahan Umum;
- menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Seksi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang undangan