NAMA : KURNIAWAN, S.Sos NIP : 198312222007011006 PANGKAT/GOL : PENATA /III.C JABATAN : KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN
NAMA : DARMAWI NIP : 196905162010011002 PANGKAT/GOL : PENGATUR /II.C JABATAN : PELAKSANA
NAMA : MEGA WULANDARI TMT : 2016 JABATAN : STAF
Kepala Seksi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pemerintahan umum, pemerintahan desa/kelurahan, pertanahan pendapatan daerah, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi mempunyai rincian tugas :
- menyusun program kerja di lingkup Seksi;
- menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Seksi Tata Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
- menyusun analisis jabatan, beban kerja dan peta jabatan pada Seksi Tata Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- mengkoordinasi/mensinergikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait;
- meningkatkan efektifitas kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- menyelenggarakan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan;
- merencanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
- memfasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan;
- meningkatkan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengkoordinasi/ mengsinergikan dengan perangkat daerah darr/atau instansi vertikal yang terkait dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
- melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta;
- mengkoordinasi dan memfasilitasi pendataan, pemetaan dan pengecekan datal dokumen penerbitan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHAT) dan penyelesaian permasalahan pertanahan sesuai kewenangan kecamatan
- melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan non perizinan
- melaksanakan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan;
- melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi Tata Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
- menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan pembinaan dan penilaian kinerja pelaksana di lingkup Seksi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang undangan.