NAMA : JANGCIK, S.Pd.I NIP : 197908072008011029 PANGKAT/GOL : PENATA TK.I / III.D JABATAN : KEPALA SEKSI PMD
NAMA : MARTONO NIP : 197708052010011007 PANGKAT/GOL : PENGATUR MUDA TK.I / II.B JABATAN : PELAKSANA
NAMA : EKA SETYA NINGSIH TMT : 2015 JABATAN : STAF
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyusunan bahan dalam rangka pelaksanaan pemberdayaan masyarakat tingkat Kecamatan.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:
merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
-
melaksanakan pengkajian/penelaahan dalam rangka pencarian alternatif solusi/kebijakan bagi Atasan;
-
melaksanakan koordinasi dengan Kelurahan serta seluruh Subbagian dan Seksi di lingkungan Kecamatan untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
-
menyiapkan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat tingkat Kecamatan guna kelancaran pelaksanaan tugas;
-
menyiapkan data di bidang pemberdayaan masyarakat tingkat Kecamatan sebagai acuan untuk penyusunan kebijakan Atasan;
-
menyusun konsep petunjuk teknis melalui pengkajian sebagai bahan pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat tingkat Kecamatan;
-
menyiapkan bahan pembinaan di bidang pelaksanaan pemberdayaan masyarakat tingkat Kecamatan guna meningkatkan pelayanan di tingkat Kecamatan;
-
menyiapkan bahan serta sarana dan prasarana pelaksanaan kegiatan terkait pelaksanaan pemberdayaan masyarakat tingkat Kecamatan sesuai dengan rencana kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
-
melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan terhadap kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagai bahan evaluasi;
-
melaksanakan pembinaan kepada Bawahan sesuai dengan bidang tugasnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
-
membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
-
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Atasan sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
-
melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah Atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.